Investasi jangka
pendek adalah
investasi yang dapat segera dicairkan atau didanai dari kelebihan dana yang
bersifat sementara yang dimiliki oleh perusahaan yang dimaksudkan untuk
dimiliki selama dua belas bulan atau kurang. Kelebihan uang kas dalam suatu
perusahaan tidak akan menimbulkan pendapatan karena itu kelebihan kas sebaiknya
diinvestasikan selam masa tidak terpakainya kas tersebut. Karena jangka watu
tidak dipakainya kas itu relatif pendek, maka investasinya juga dilakukan dalam
bentuk atau dalam jangka pendek. Investasi
jangka pendek bisa dilakukan dalam bentuk deposito, sertifikat bank
atau surat – surat berharga yaitu saham ( efek ekuitas) dan obligasi (efek
Utang).
Efek yang dibeli dan dimiliki untuk
dijual kembali dalam waktu dekat harus diklasifikasikan dalam kelompok “diperdagangkan”.
Efek dalam kelompok “diperdagangkan” biasanya menunjukkan frekuensi pembelian
dan penjualan yang sangat sering dilakukan. Efek ini dimiliki dengan tujuan
untuk menghasilkan laba dari perbedaan harga jangka pendek.
=> Efek bersifat hutang
Efek bersifat hutang ini dapat
disebut sebagai surat hutang, obligasi atau surat berharga komersial tergantung
dari tenggang waktu jatuh tempo pembayarannya ataupun ciri-ciri lain. Pemegang
efek bersifat hutang ini secara khusus berhak atas pembayaran pokok hutang
beserta bunganya beserta hak-hak lainnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam
persyaratan penerbitan surat hutang seperti misalnya hak untuk memperoleh
informasi tertentu.
Efek bersifat hutang ini biasanya
diterbitkan dengan jangka waktu jatuh tempo yang tetap dan hanya dapat
diuangkan pada saat tanggal jatuh tempo efek. Efek ini dapat disertai jaminan
ataupun tanpa disertai jaminan, dan apabila tanpa disertai jaminan maka dapat
diperjanjikan dalam penerbitan efek bahwa pemegang efek adalah memiliki
peringkat syang tertinggi dibandingkan peringkat pemberi hutang tanpa jaminan
lainnya dalam hal terjadinya kepailitan.
=> Efek bersifat ekuitas
Efek
bersifat ekuitas merupakan saham dari suatu perusahaan (yang biasanya merupakan
saham biasa namun termasuk juga saham preferen). Pemegang efek bersifat ekuitas
ini adalah merupakan pemegang saham. Tidak seperti pada surat hutang yang
mensyaratkan adanya pembayaran bunga secara teratur kepada si pemegang efek,
pada efek bersifat ekuitas ini si pemegang efek tidak berhak atas pembayaran
apapun. Apabila terjadi kepailitan maka nilai sahamnya hanya berupa sisa harta
perseroan setelah dikurangi pembayaran hutang (apabila ada) terhadap seluruh
kreditur perseroan. Pemegang saham juga berhak atas keuntungan perusahaan dan
kenaikan harga saham dimana pemegang.
Pengaturan akutansi dan pelaporan
investasi obligasi ( efek Utang) dan saham (efek Ekuitas) diatur dalam PSAK No.
50. Menurut PSAK tersebut perusahaan harus mengklasifikasikan investasi saham
ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini :
=>Dimiliki hingga jatuh tempo (
Held to Maturity)
Efek ekuitas
yang dibeli dan dimiliki sampai jatuh tempo harus diklasifikasikan dalam
kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”.
=>Diperdagangkan ( Trading)
Efek yang dibeli
dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat harus diklasifikasikan ke
dalam kelompok “diperdagangkan”. Investasi ini dilakukan dengantujuan untuk
mecari laba dari perbedaan harga jangka pendek.
=>Tersedia untuk dijual
(available for sale)
Efek yang tidak
diklasifikasikan ke dalam dua kelompok tersebut harus dilasifikasikan ke dalam
kelompok “tersedia untuk dijual”
Selanjutnya dalam PSAK No. 50 Paraf
19 dinyatakan bahwa inbestas dalam surat bergarga yang masuk kelompok
“diperdagangkan” harus dicantumkan sebagai aktiba lancer dalam neraca,
sedangkan inbestasi yang masuk dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan
“tersedia untuk dijual” dapat disajikan dalam kelompok aktiva lancar atau tidak
lancer berdasarkan keputusan manajemen. Khusus untuk obligasi yang akan segera
jatuh tempo, harus diklompokan dalam aktiva lancar.
Tujuan investasi jangka pendek adalah :
=>Memanfaatkan kelebihan cash
flow untuk sementara waktu.
=>Memperoleh tambahan dana.
Karakteristik investasi jangka pendek adalah :
=>Dapat segera
diperjualbelikan/dicairkan.
=>Investasi
tersebut ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual
investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas.
=>Berisiko
rendah (pembelian surat-surat berharga yang berisiko tinggi bagi pemerintah
karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga tidak termasuk
dalam investasi jangka pendek).
Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka
pendek antara lain adalah :
=>Surat
berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha,
misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada
suatu badan usaha.
=>Surat
berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang
baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga yang dikeluarkan oleh
suatu lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan
partisipasi pemerintah; atau
=>Surat
berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas
jangka pendek.
Bentuk investasi jangka pendek :
=>Investasi jangka pendek dalam
saham.
Saham : surat
bukti ikut menanamkan modal dalam suatu perusahaan yang berbentuk PT (Perseroan
Terbatas).
Investasi
>> Pendapatan >> Deviden
=>Investasi jangka pendek dalam
obligasi.
Obligasi : surat
bukti telah memberikan pinjaman kepada pihak yang menerbitkan obligasi dan
harus dilunasi pada tanggal jatuh temponya.
Pembelian
Obligasi >> Pendapatan >> Bunga Obligasi
Ketentuan-ketentuan dalam perhitungan bunga :
=>Umur
bulan ditetapkan 30 hari, bila obligasi ditransaksikan pada tanggal 31 , maka
dianggap ditransaksikan pada tanggal 1 bulan berikutnya. 1 tahun ditetapkan 360
hari.
=>Banyaknya
hari bunga berjalan, dihitung mulai tanggal kupon bunga terakhir dibayarkan
sampai dengan tanggal transaksi jual beli obligasi.
=>Besarnya
bunga obligasi dihitung berdasarkan persen tertentu dari nilai nominalnya.
Sarana investasi jangka pendek :
=>Jasa Giro
Jasa giro
merupakan produk perbankan yang memberikan bunga terendah, berkisar sekitar
3-4%. Biasanya dipakai perusahaan untuk mempermudah transaksi pembayaran.
=>Tabungan
Tabungan layanan
perbankan yang memberikan bunga diatas jasa giro, dan bisa diambil setiap saat.
=>Deposito
Deposito
bunganya lebih tinggi tabungan, akan tetapi mesti disimpan untuk jangka waktu
tertentu. Jika dicairkan sebelum jatuh tempo biasanya dikenakan pinalti.
=>Reksadana Pasar Uang
Reksadana Pasar
Uang yaitu reksadana yang berinvestasi pada pasar uang seperti Deposito, SBI
dan obligasi jangka pendek. Biasanya tingkat pengembalian reksadana pasar uang
lebih tinggi dari jasa giro tapi lebih rendah dari Deposito, akan tetapi bisa
dicairkan setiap saat.
OK
SOB.....Sekian posting saya mengenai Pengertian dan Tujuan Investasi Jangka Pendek.
Semoga
bermanfaat.....!!
» JANGAN LUPA LIKE N
Komentarnya Yeach...