Dari pada nganggur nee….., mending saya nulis2 ne ya…. Xx za penting bwat para pembaca. Kali ini saya akan membahas tetang Bahaya Cybercrime.
Salah satu definisi Cyber crime, computer crime, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.