Sujud tilawah disunatkan saat membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah.
Tidak hanya pada waktu salat, tapi juga di luar salat. Ada bahkan
menurut sebagian Ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah yang mewajibkan
sujud tilawah ini, berdasarkan ayat "Mengapa mereka tidak mau
beriman. Dan apa bila al-Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka
tidak bersujud." [QS. Al-Insyiqaaq: 20-21]
Sedangkan menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah. Sahabat Zaid bin Sabit mengisahkan "Aku membacakan surat An-Najm kepada Nabi saw dan kamipun tidak bersujud." [HR. Daaruquthni dan mayoritas Ahli Hadits].
Sedangkan menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah. Sahabat Zaid bin Sabit mengisahkan "Aku membacakan surat An-Najm kepada Nabi saw dan kamipun tidak bersujud." [HR. Daaruquthni dan mayoritas Ahli Hadits].
Adapun
sujud tilawah ada dua hadits yang menjelaskannya, tapi keduanya adalah hadits
dho’if (lemah).
Satu :
Hadits ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ فِيْ سُجُوْدِ الْقُرْآنِ بِالْلَيْلِ
سَجَدَ وَجْهِيْ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ
وَشَقَّ سَمْعُهُ
وَبََصَرُهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Adalah
Nabi shalallahu ‘alaihi
wa salam beliau membaca dari sujud Al-Qur’an (sujud tilawah-pent.) pada malam
hari : “Telah sujud wajahku kepada Yang Menciptakanku, maka beratlah
pendengaran dan penglihatan karena kemampuan dan kekuatan-Nya”. Dan dalam
riwayat Hakim ada tambahan : “Maka Maha Berkah Allah sebaik-baik pencipta”. Dan
dalam riwayat Ibnu Khuzaimah : “Beliau mengucapkannya tiga kali“.
Hadits
ini diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahaway dalam Musnadnya 3/965 no.1679, Ibnu Abi
Syaibah dalam Al-Mushonnaf 1/380 no.4372, Ahmad dalam Musnadnya 6/30, Tirmidzy
2/474 no.580 dan 5/456 no.3425, An-Nasai 2/222 no.1129 dan Al-Kubro 1/239
no.714, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashhabul Hadits no.82, 83, Ibnu
Khuzaimah 1/382, Hakim 1/341-342, Ad-Daraquthny 1/406, Al-Baihaqy 2/325, Abu
Syaikh Al-Ashbahany dalam Ath-Thobaqat 3/513 dan Ath-Thobarany dalam Al-Ausath
4/9 no.4376.
Semua
meriwayatkan hadits ini dari jalan Khalid bin Mihran Al-Hadzdza` dari
Abul’Aliyah dari’Aisyah.
Cacat
yang menyebabkan hadits ini lemah adalah Khalid bin Mihran tidak mendengar dari
Abul’Aliyah. Berkata Imam Ahmad : “Khalid tidak mendengar dari
Abul’Aliyah“. Baca : Tahdzib At-Tahdzib dan Jami’ At-Tahshil karya Al-
˜Ala`i.
Dan
Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya menegaskan bahwa sebenarnya antara Khalid dan
Abul’Aliyah ada perantara yaitu seorang rowi mubham (seorang lelaki yang tidak
disebut namanya-pen.).
Saya
berkata : Apa yang disebutkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah ini memang
benar karena Khalid bin Mihran dari seluruh referensi yang disebutkan di atas
ia meriwayatkan dari Abul’Aliyah dengan lafadz’An (dari) sehingga riwayat
Khalid ini dianggap terputus dari Abul’Aliyah apabila telah terbukti ada
riwayat lain menyebutkan ada perantara antara Khalid dengan Abul’Aliyah.
Dan
ternyata ada riwayat dari jalan’Isma’il bin’Ulayyah dari Khalid bin Mihran dari
seorang lelaki dari Abul’Aliyah dari’Aisyah -radhiyallahu’anha-.
Riwayat’Isma’il
bin’Ulayyah ini dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya 6/217, Abu Daud 2/60
no.1414, Ibnu Khuzaimah 1/283 dan Al-Baihaqy dalam Al-Kubro 1/325 dan As-Sughro
1/509.
Maka
bisa disimpulkan bahwa hadits’Aisyah ini adalah hadits yang lemah karena Khalid
tidak mendengar dari Abul’Aliyah dan perantara antara keduanya adalah seorang
rawi mubham. Karena itulah hadits ini disebutkan oleh Syaikh Muqbil bin Hady
Al-Wadi’y -rahimahullahu- dalam Ahadits Mu’allah Zhohiruha Ash-Shihhah hadits
no. 395.
Kedua :
Hadits Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma-
قَرَأَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ سَجَدَةً ثُمَّ سَجَدَ فَسَمِعْتُهُ وَهُوَ
يَقُوْلُ اللَّهُمَّ اكْتُبْ لِيْ بِهَا عِنْدَكَ أَجَرًا
وَضَعْ عَنِّيْ بِهَا
وِزْرًا وَاجْعَلْهَا لِيْ عِنْدَكَ ذَخَرًا وَتَقَبَّلْهَا مِنِّيْ كَمَا تَقَبَّلْتَهَا
مِنْ عَبْدِكَ دَاوُدَ
“Nabi
shalallahu ‘alaihi wa salam membaca satu ayat dari ayat-ayat sajadah lalu
beliau sujud kemudian beliau membaca doa : “Wahai Allah tulislah untukku dengannya disisiMu
sebagai pahala dan letakkanlah dariku dengannya dosa dan jadikanlah untukku
disisiMu sebagai modal dan terimalah dariku sebagaimana Engkau menerima dari
hambaMu (Nabi) Daud“.
Hadits
ini diriwayatkan oleh Tirmidzy 2/472 no.549 dan 5/455-456 no.3424, Ibnu Majah
1/334 no.1053, Ibnu Khuzaimah 1/282-283 no.572-573, Ibnu Hibban sebagaimana
dalam Al-Ihsan 6/473 no.2568 dan Al-Mawarid no.691, Al-Hakim 1/341, Al-Baihaqy
2/320, Abu Ahmad Al-Hakim dalam Syi’ar Ashhabul hadits no.84, Ath-Thobarany
11/104 no.11262, Al-‘Uqoily dalam Ad-Du’afa` 1/242-243, Al-Khalily dalam
Al-Irsyad 1/353-354 dan Al-Mizzy dalam Tahdzib Al-Kamal 6/314.
Semuanya
meriwayatkan dari jalan Muhammad bin Yazid bin Hunais dari Hasan bin Muhammad
bin’Ubaidillah bin Abi Yazid berkata kepadaku Ibnu Juraij : “Wahai Hasan,
kakekmu’Ubaidillah bin Abi Yazid mengabarkan kepadaku dari Ibnu’Abbas”.
Saya berkata
: Dalam hadits ini ada dua cacat :
Muhammad
bin Yazid bin Hunais. Abu Hatim berkomentar tentangnya : “Syaikhun sholihun
(Seorang Syaikh yang sholeh)”. Dan Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqot
maka rawi seperti ini tidak dipakai berhujjah kalau bersendirian karena itu
Al-Hafidz menyimpulkan dari Taqrib At-Tahdzib : “Maqbul (diterima haditsnya
kalau ada pendukungnya, kalau tidak ada pendukungnya ia adalah layyinul hadits
(lembek haditsnya)”.
Hasan
bin Muhammad bin’Ubaidillah. Adz-Dzahaby berkomentar tentangnya : “Berkata
Al-‘Uqoily : “laa yutaba’u’alaihi (Ia tidak mempunyai pendukung)” dan berkata
yang lainnya : “Padanya (Hasan bin Muhammad) ada Jahalah (tidak dikenal)”.
Maka rawi ini juga tidak dipakai berhujjah kalau bersendirian.. Apalagi Imam
At-Tirmidzy menganggap bahwa hadits ini adalah hadits ghorib. Dan istilah
hadits ghorib menurut Imam At-Tirmidzy adalah hadits lemah. Wallahu A’lam.
Kesimpulan:
Tidak ada
hadits yang shohih tentang doa sujud tilawah maka kalau seseorang membaca ayat dari
ayat-ayat sajadah dalam sholat kemudian ia sujud maka ia membaca doa seperti yang ia baca dalam sujud sholat.
Ini
merupakan pendapat Imam Ahmad sebagaimana dalam Al-Mughny 2/362 dan Masail Imam
Ahmad riwayat Ibnu Hany 1/98. Adapun kalau sujud tilawahnya di luar sholat maka tidak ada
syariat membaca doa
apapun. Wallahu A’lam.
Adapun
doa sujud sahwi
kami tidak mengetahui ada doa
yang khusus pada sujud sahwi tersebut mungkin karena itu Imam Ibnu Qudamah
berkata bahwa yang dibaca dalam sujud sahwi adalah sama dengan apa yang dibaca
pada sujud sholat.
Jika menurut agan-agan
artikel ini bermanfaat silahkan di share atau like supaya lebih banyak lagi
yang mendapat manfaat dari artikel ini.
Sumber :
di sarikan dari Al-Mughny 2/432-433. Wal ‘Ilmu’Indallah Penulis: Al Ustadz Abu
Muhammad Dzulqarnain, http://an-nashihah.com/
, http://qurandansunnah.wordpress.com