Sujud tilawah disunatkan saat membaca atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah.
Tidak hanya pada waktu salat, tapi juga di luar salat. Ada bahkan
menurut sebagian Ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah yang mewajibkan
sujud tilawah ini, berdasarkan ayat "Mengapa mereka tidak mau
beriman. Dan apa bila al-Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka
tidak bersujud." [QS. Al-Insyiqaaq: 20-21]
Sedangkan menurut mayoritas ulama hukumnya sunnah. Sahabat Zaid
bin Sabit mengisahkan "Aku membacakan surat An-Najm kepada Nabi
saw dan kamipun tidak bersujud." [HR. Daaruquthni dan mayoritas
Ahli Hadits].